DPO 7 bulan, Tim Tabur Kejatisu amankan terpidana pemalsuan surat di Jaksel
Asintel Kejatisu I Made Sudarmawan memimpin langsung penangkapan Paulina Ginting terpidana perkara pemalsuan surat dan penjualan tanah tanpa izin pemiliknya dikawasan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang dikawasan Apartemen Kalibata City, Tower Gaharu, Jakarta Selatan pada Minggu (3/4) siang.

Elshinta.com - Asintel Kejatisu I Made Sudarmawan memimpin langsung penangkapan Paulina Ginting terpidana perkara pemalsuan surat dan penjualan tanah tanpa izin pemiliknya dikawasan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang dikawasan Apartemen Kalibata City, Tower Gaharu, Jakarta Selatan pada Minggu (3/4) siang.
Sebagaimana dalam keterangan persnya, yang dilaporkan Kontributor Elshinta, Amsal, Kajatisu Idianto melalui Kasi Penkum Kejatisu, Yosgernold Tarigan mengatakan penangkapan tersangka berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia nomor: 1104L/PID/2019 Tanggal 12 November 2019 membatalkan putusan Pengadilan Negeri Lubukpakam nomor 2477/Pid.B/2019/PN Lbp.
Dimana menyatakan terdakwa Paulina Ginting telah terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 ayat (1) KUHP, dengan amar putusan pidana penjara selama 2 (dua) tahun.
"Atas putusan tersebut, penuntut umum langsung melakukan pemanggilan dan mendatangi terpidana untuk melaksanakan eksekusi akan tetapi yang bersangkutan diketahui tidak berada lagi di alamat sesuai yang tertera dalam berkas perkara," tulis Kasi Penkum Kejatisu dalam siaran persnya, Selasa (5/4).
Lebih lanjut Kasi Penkum Kejatisu menyampaikan, bahwa Cabang Kejaksaan Negeri Deliserdang di Labuhan Deli mengeluarkan DPO pada 24 Agustus 2021. Paulina terjerat kasus pemalsuan surat dan penjualan tanah tanpa seizin pemiliknya.
Selama dalam pencarian, keberadaan Paulina Ginting diketahui merupakan warga Jalan Kapten Sumarsono, No 10A Helvetia/Jalan Karya, Gang Sehati Nomor 28, Kelurahan Karang Berombak, Medan Barat. Dan, warga Gandaria Utara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Lanjut Kasi Penkum Kejatisu, Yos menyebutkan mendapat kabar keberadaan terpidana Tim Tabur Kejatisu dipimpin langsung Asintel Kejatisu langsung melakukan penangkapan terhadap terpidana yang membuka usaha rumah makan sehati dikawasan apartemen tersebut.
Sebagaimana diketahui penjualan sebidang oleh Paulina Ginting berada di atas SPBU Pertamina nomor 14.203.1109 di Jalan Raya Hamparan Perak, Kecamatan Hamparan Perak, Deliserdang tanpa sepengetahuan pemiliknya. Akibat perbuatan terpidana, korban mengalami kerugian hingga Rp9 miliar lebih.
Untuk selanjutnya, terpidana diserahkan ke Cabjari Deliserdang di Labuhan Deli, dan diterima langsung Kacabjari Deliserdang di Labuhan Deli Anggara Suryanagara untuk kemudian terpidana diserahkan ke LP Wanita Kelas IA Tanjung Gusta Medan untuk menjalani hukumannya.